1.a).Tuliskan sebuah ketentuan hukum KUHD yang terkait
1.Konvensi maritime
2.KUHD Pidana
b).Konvensi-konvensimanakah terkait dengan unsure-unsur laik laut sebagaimana ditetapkan UU.No.21 / 1992 tentang Pelayaran ?
Jawaban
a)1.Solas 1974
2.Load Line 1966
3.ILO 147
4.Tonage measurement 1969
5.Marpol 1973
6.Stow 1978
7.Merchan shipping 1976
b).KUHP Pidana AL :
1.Nahkoda tidak menyimpan dari haluan
2.Nahkoda wajib menyelenggara
kan buku harian Mesin
3.Mahkoda wajib menbuat ketera
ngan yang akurat
2).a.Perbuatan-perbuatan awak kapal
manakah dapat dikenakan sanksi
disiplin oleh Nahkoda.
b.Bagaimana persyaratan pembua
tan PKL ?
c.Tuliskan cara-cara pengakhiran
hubungan kerja dikapal.
Jawaban
a). - Meninggalkan kapal
- Kembali kekapal terlambat
- Melawan perintah Nahkoda
- Melalaikan Tugas
b).- Tertulis
- Ditandatangani kedua pihak
- Diketah syabandar.
c.- Melewati waktu yang disepakati
- Alasan mendesak
- Alasan penting
- Alasan ganti rugi
3).a.Berapak jumlah :
1) Bab pada SOLAS 74
2) Lampiran pada MARPOL
b.Diperairan manakah berlaku keten
tuan kebebasan berlayar ?
Jawab.
a.1) Jumlah bab pada solas 74 ialah
12 bab
2) Lampiran pada marpol : 6
lampiran
b.Perairan International
4). Tuliskan paling sedi
kit lima Biro Klasi
fikasi ?
Jawaban
1.Lloyds register of Shif
fing di London 2.Bureaw Veritas di
Paris
3.Det Norske Veritas di
Oslo
3.Germanischer Lloyds
di Berlin
4.Registro Italiano, Na
vale ed Aeronavtico
di Roma
5.The American Bureaw
of Shipping di New
york
6.The koku kaiji kyo kai
di Tokyo.
5). Tanda Phisik apakah
yang menunjukkan :
a).Kebangsaan Kapal
b).Pembatasan Muatan
Jawaban
a).- Bendera
b.)- Lambung timbul
HUKUM MARITIM 17/01/05 ( 2)
1. a. Apa saja fungsi Mahkamah Pelayaran dan Apakah hukum yang dapat dijatuhkan Oleh Mahkamah Pela yaran tersebut? Jelaskan
b. Apakah Nahkoda termasuk Awak kapal dan harus disijil? Jelaskan jawaban saudara
Jawab
a.Fungsi Mahkamah pelayaran memeriksa sebab-sebab kecela kaan kapal, pencabutan wewe nang selama 2 tahun, pencabutan terhadap perwira.
b.menurut pasal 375 KUHD, sijil kapal adalah daftar dari semua orang yang harus melakukan dinas sebagai awak kapal. Sedangkan dinas awak kapal adalah pekerjaan yang dila kukan oleh mereka yang diterima untuk bekerja dikapal kecuali pekerjaan nahkoda sijil kapal dibebaskan dari matrai.
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan sertifikat-sertifikat di bawah ini dan institusi Mana yang berhak menerbitkannya :
a. Sertifikat LAMBUNG Timbul (ILCC 66)
b. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang
c. Passanger Ship Safety Certificate
d. Sertifikat Permesinan Kapal
e. Sertifikat Pencegahan Pencemaran ( MARPOL 73/78
Jawaban
a).Ketentuan-ketentuan tentang skala syarat garis geladak dan merkah-merkah lambung timbul serta persyaratan penerbitan sertifikat lambung timbul.
- Sertifikat lambung yang berhak
menerbitkannya
Sertifikat ini ditertibkan setelah
diadakan pemeriksaan yang
membuktikan Persyaratan lam
bung timbul telah dipenuhi.
b).Sertifikat ini diperuntukan kapal berukuran 100m3 s/d 850m3
- Setifikat keselamatan radio kapal barang yang berhak menertibkannya biroklasifikasi ditertibkan setelah prangkat radio yang dapat dilayani oleh nahkoda atau awak kapal yang memiliki sertifikat keterampilan pelaut bidang radio memenuhi ketentuan-ketentuan yang ber laku.
Ditertibkan setalah diadakan pemeriksaan pada permohonan dilampirkan alat- Alat Penolong dan keselamatan, perlengkapan lainnya, prangkat radio masa berlaku 12 bulan
d).Sertifikat permesinan diter tibkan setelah diadakan peme riksaan oleh biro Klasifikasi Setifikat mesin induk, mesin, bantu, ketel uap, instalasi listrik, bejana bertekanan.
e).Sertifikat ini ditertibkan setelah survey atas bangunan perlengkapan, peralatan, Penatan -penataan dan bahan untuk kapal tanki minyak 150 GRT keatas dan kapal lain 400 GRT keatas masa berlaku 5 th. Yang berhak menerbitkan pemerintah.
3. a). Selain penumpahan mi nyak dari kapal, hal-hal apakah yang secara tidak terduga dapat mengakibatkan pencemaran ?
b) Bagaimanakah kedudukan dari KKM jika kejadian pen cemaran minyak dari kapal dijadikan perkara hukum?
Jawaban
a)- Oiler secara tidak sengaja
membuang got tanpa OWS
- Tubrukan bagi kapal Tanker
- Sedang bunker
b).Tergantung dari keterlibatan
KKMdidalam perkara hukum.
4. a). Apa yang dimaksud dengan PKL dengan menganut Azas Mau dan Tahu Jelaskan.
b). hak-hak apa saja yang diperoleh Awak Kapal sesuai yang terkandung dalam PKL?
jawaban
a)– Mau berarti menerima
– Tahu berarti tahu syarat-
syaratnya
b –Hak atas permakanan
- Hak ganti rugi bila kapal
tenggelam
- Hak atas Akomodasi
- Hak atas cuty
- Hak atas perawatan kesehatan
- Hak atas uang lembur
- Hak atas pemulangan / atas
angkutan bebas
5. a.1). Dalam hal manakah “alasan mendesak” yang dapat dipergunakan untuk Member hentikan pelaut dari kedinasan di atas kapal ?
2). Dalam kitab Undang-Undang Hukum manakah terdapat ke tentuan tentang “ pelanggaran awak kapal” anatara lain pelanggaran disiplin dan kepi danaan ?
b.1). Apakah yang dimaksud dengan “ Arbitrase “ ?
2). Jelaskan tentang “Arbitrator”, siapa saja yang dapat dan tidak dapat diangkat?
3). Apakah arbitrator dapat seorang menahan sebuah kapal? Jelaskan!
Jawaban
a.1)- Alasan mendesak karena
gaji tidak dibayar
- Alasan penting untuk per
baikan nasib > pengadilan
- Memberikan ganti rugi.
2)- Kitab Undang-undang hu
kum disipliner
b.(1) Arbitrase adalah penye lesaian sengketa hukum diluar pengadilan
(2) Arbritator adalah orang yang menyelesaikan sengketa hukum diluar pengadilan
- Yang dapat diangkat ialah
setiap orang
- Yang tidak dapat diangkat
adalah orang dewasa
(3)Seorang arbitrator tidak bisa menahan sebuah kapal
HUKUM MARITIM (3)
1.a. Tuliskan sebuah contoh peraturan kemaritiman yang bertingkat :
1) Undang-Undang :
2) Peraturan pemerintah
3) Ordonansi :
b. Perundang-undangan apakah
yang sudah dikodifikasi ?
c. Tuliskan sebuah contoh dari konvensi maritime yang berlaku untuk :
1) Setiap kapal :
2) hanya untuk kapal laut.
Jawaban :
a) 1.Undang-Undang 21 Thn 1992 Tentang pelayaran Undanh Undang No.6 Thn 96 Tentang Laut Wilayah
2). Peraturan pemerintah : PP No.7 Thn 2000 Tentang kepe lautan , PP 51 Thn 2000 per kapalan.
3).a) Ordonansi uap 30, Ordo nansi karantina 1938.
b) KUHD, KUH Perdana, KUHP.
c) 1.Setiap kapal : Marpol.
2.Hanya untuk kapallaut :
SCTW
2.a. Siapakah yang dimaksud dengan :
1) pengusaha kapal :
2) Nahkoda :
b.Hukuman disipliner apakah
yang dapat dikanakan oleh :
1) Nahkoda :
2) Mahkamah pelayaran.
c. Apakah yang tercantum dalam “hak atas perawatan” Awak kapal ?
Jawaban :
a) 1.Pengusaha kapal ialah : pihak yang mengoperasikan kapal.
2.Nahkoda ialah : pemimpin kapal
3.Awak kapal ialah : Mereka yang namanya tercantum dalam sijil awak kapal
b) 1.Nahkoda ialah : pemoto ngan gaji paling banyak 10 kali kerja atau tidak lebih 1/3 upah seluruh perjalanan.
2.Mahkama pelayaran ialah : Pencabutan wewenang ( 2 Thn )
c) Hak atas perawatan awak kapal :
Apabila jatuh sakit bagi sese orang yang telah menutup PKL untuk paling sedikit satu Tahun atau selama 11/2 Thn secara terus-menerus menjalankan di nas pada pengusaha Kapal, menderita sakit / mendapat kecelakaan , sewaktu berdinas jika berakhir lebih dahulu , ia berhak sepenuhnya atas upahnya /perawatan & pengobatan selama berada di atas kapal . Berhak 80% atas upahnya selama paling lama 26 minggu.
3.a. Surat-surat kapal Manakah
menunjukkan :
1. Kebangsaan kapal indonesia :
2. Kapal telah memenuhi
persyaratan kelaikan.
b. Catatan-Catatan apakah yang dimasukkan kedalam
1. Buku Harian mesin
2. Buku Catatan Minyak.
Jawaban :
a).1. Kebangsaan kapal Indone
sia : Akta pendaftaran
2. Surat laut , Bendera pang
gilan , pemilikan oleh WNI ,
nama pelabuhan panggilan.
b)1. Buku harian mesin : Kejadian – kejadian dalam pengoperasian pesawat yang ada di kamar mesin dll.
2. Buku catatan Minyak : Ows
transfer Minyak , dll.
4.a. Dari garis manakah diukur
lebar laut wilayah ?
b. Apakah yang dimaksud
dengan “Lintas damai” ?
Jawaban :
a.Garis yang di ukur lebar laut Wilayah : lebar laut wilayah di ukur dari ujung-ujung pulau
terluar 12 Mil.
b.Yang dimaksud dengan “lintas Damai”
* Melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah dipelabuhan.
* Berlalu ke / dari perairan pedalaman atau singgah dipelabuhan.
5. Lembaga-lembaga peradilan manakah yang mempunyai wewenang untuk memeriksa
suatu kecelakaan kapal yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan pd muatan ?
Jawaban :
* Mahkamah pelayaran yang di kenakan sangsi adalah nahkoda dan perwira kapal.
* Pengadilan perdata yang mengajukan adalah pemilik barang , pencarter hukumannya
ganti rugi.
* Pengadilan pidana hukuman nya penjara.
1.a). Berapakah jumlah Bab pada KUHDagang Buku II ?
b).Bagian-bagian apakah dari KUHPidana yang secara khusus memuat sanksi-sanksi pidana untuk Awak kapal ?
c).Undang-Undang manakah yang mengatur tentang :
1) Pelayaran :
2) Perairan Indonesia.
d).Tuliskan paling sedikit lima Konvensi Maritim.
Jawaban :
a.12 Bab.
Yaitu : Bab. I .Kapal
laut dan muatannya
Bab.II.Pengusaha
kapal
Bab.III.Nahkoda dan
awak kapal
Bab.IV.PKL
Bab.V.Pengankutan
barang
Bab.VI.Pengankutan
orang
Bab.VII.Tubrukan
kapal
Bab.VIII.Pertolongan
Bab.IX.Hapus
Bab.X.Pertanggungan
Bab.XI.Pertanggungan
perairan darat
Bab.XII.Kerugian laut
Bab.XIII.Pengakhiran
Perikatan2
BabXIV.Kapal –
Kapal Pedalaman
b.Dalam Bab XXIX .KUHP dengan pasal-pasal.
*Pasal 454, Pasal 461
*Pasal 455, Pasal 462
*Pasal 463
c).1.Pelayaran :
*KUHD Ordonansi
Kapal 1936
*UU Pelayaran
*Per.Perijasahan
pelaut 1936
*UU.No.4 / 960 laut
territorial.
*UU. No.17 / 1985
Laut internasional.
*UU. No.21 / 1992.
2.Perairan Indonesia
*UU.No.6 / 1995
*UNCLOSE 1962.
*UU.No.4 / 1960
d). 1. Load Line 1966
2. Tonnage
Measurement 1969
3. MARPOL 1973
4. STCW 1978
5. SOLAS 1974.
2.a.1) Tuliskan jenis-
jenis P.K.L
2) Hubungan apakah
yang terdapat antara
P.K.L dengan :
# Kesepakatan
Kerja sama ;
# Sijil.
b). Kewajiban-kewajiban apakah yang dibebankan kepada Awak Kapal ?
c) Hak Awak kapal manakah yang dapat diadukan kepada Syahbandar dan bagaimanakah prosedur pengaduannya ?
d).Perbuatan-perbuatan Awak Kpl manakah tergolong sebagai perbuatan indisipliner ?
Jawaban :
a.1. Jenis-jenis PKL di bagi dalam 3 jenis yaitu
1.PKL Jangka waktu
2.PKL Sembarang waktu
3.PKL Perjalanan
2.Hubungan kesepakatan kerja
sama
1.Dibuat antara perusahaan &
ASOSIASI Pelaut
2.Standard PKL Berdasarkan
KONVENSI ILO 147 Tentang
pelayaran Niaga
Hubungan SIJIL Dengan PKL Bahwa Identik dengan hubungan antara manifes muatan dan konosemen. (sijil)kapal Mempu nyai sifat Deklaratif).
b).1.Mematuhi perintah Nahkoda peraturan-peraturan tentang pelaksanaan Tugasnya.
2.Wajib melakukan tugasnya sesuai kemampuan yang terbaik.
3.Mentaati ketentuan-keten tuan untuk menegakkan keter tiban perusahaan yang berda sarkan PKL
4.Tanpa izin Nahkoda awak kapal tidak boleh meninggalkan kapal.
5.Dilarang membawa barang-barang terlarang
c).Hak atas upah
d).1.Meninggalkan kapal tanpa
izin.
2.Penolakan Tugas
3.Kembali kekapal terlambat
4.Tidak sopan
5.Bekerja kurang baik
3.a. Surat-surat kapal manakah menunjukkan :
1) Kebangsaan kapal indonesia ;
2) Pengawakan;
3) Kelaikan Kapal ;
b. Kapal-kapal manakah wajib menyelenggarakan Buku Harian Mesin ?
Jawaban :
a.1.Kebangsaan kapal Indonesia
Yaitu : Sijil kapal , surat laut
2.Pengawakan Yaitu : Sijil ,
Pkl , Manifest , Pos kese
hatan.
3.Kelaikan kapal Yaitu :
Konosement , surat ukur ,
sertifikat , kelaikan , surat
izin berlayar terakhir.
b.Kapal yang memiliki mesin ≥ 200 PKFungsinya :
1. Pembuktian Hakim
2. Sarana pengawasan
Syahbandar
3. Ikhtisar pihak III
4.a. Pihak-pihak manakah yang mensyaratkan pengklasan kapal
b. Tuliskan paling sedikit lima Biro klasifikasi yang diakui oleh pemerintah.
Jawaban :
a.BKI
5.a). Apakah yang di maksud dengan “Garis Pangkal”
b). Berapakah Lebar :
1) Laut Wilayah;
2) Zona Tambahan;
3) Zona Ekonomi Eksklusif.
Jawaban :
a.Garis Pangkal Yaitu : Suatu pengukuran Laut yang diukur dari ujung dengan batas terluar 200 mil laut Indonesia. ( lebar laut wilayah yang diukur, ping giran luar tepi laut )
b.Lebar
1. Laut wilayah Yaitu selebar 12 mil laut yang mengelilingi Nusantara dan perairan Nusantara.
2.Zona tambahan yaitu selebar 12 mil laut yang mengelilingi laut wilayah selebar 12 mil
laut dimana Indonesia dapat melaksanakan pengawasan atas
masalah-masalah bea cukai ,fiskal, imigrasi, atau kesehatan.
Zona tambahan dapat ditarik 24 mil laut dari garis pangkal dari
Mana lebar laut wilayah diukur.
3.Zona Ekonomi Eksklusif
Yaitu : Selebar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut wilayah diukur.
6.a. Sertifikat Konvensi SOLAS 1974 manakah diterbitkan setelah kapal memenuhi persyaratan permesinan ?
b. Untuk pelayaran manakah berlaku Konvensi SOLAS 1974
c.Hal-hal apakah yang diatur Bab IX SOLAS 1974 ( I.S.M. Code ) ?
d.Bagaimanakah Susunan sertifikat awak kapal menurut Konvensi S.T.C.W 1978 ?
naskah 5
1) a .Pada thn berpakah pemerintah mengumumkan ttng laut wilayah ?
Jawab;
UU No 6 thn 1996
b .Perubahan apakah yg terjadi thdp laut wilayah dan ling maritime thn 1939 ?
jawab
perubahan laut wilayah dr 5 mil menjadi 12 mil pd garis dasar yg terdiri dr grs-grs lurus yg menghubkan ttik terluar pd grs surut dr pulau2 terluar.
2) Apakaah yg dimaaksud dgn kekuasaan disipliner nahkoda
JAWAB
Kewenangan yg dimiliki olleh nakoda utk memberikan hukuman kpd abk yg .elakukan tindakan indisipliner.
3.Hal2 manakah yg wajib dilengkapi dgn ;
a.surat laut.
b.Pas kapal
JAWAB
a.Surat laut = akte pendaftaran kpl,sert pengawakan, sert machinery, sert lambung timbul .
b.Pas kpl = konosement , surat ukur ,sert kelaikan , surat izin berlayar terakhir,
4 ) a .tindakan apakah yg dpt mengurangi kekuatan pembuktian sebuah BHK mesin
b .Berapakah bagian dr sebuah buku catatan minyak dan hal2 apakah yg dicatat dlm masing2 bagian tersebut?
C .Apakah yg dilaporkan dlm buku laporan kecelakaan utk pertanggung jawaban kpd perusahaan ?
JAWAB ;
a.Dihapus ,halaman berkurang ,disobek,tidak ditandatangani pejabat berwenang
b.Ada 2 bagian .
- bgian 1,kpl yg berhukuran 400 gt ke atas non tker yg ditulis ;
· Membersiihkan tk b bakar.
· Membersihkan dgn air tk b bakar.
· Menampung residu berminyak
· Pompa bilge.
· Membuang air ballast
- Bagian II , kpl tkr yg berukuran 150 Gt ke atas yg ditulis :
Pemuatan minyak muat, Bongkar muatan ,tutup buka kran yg berhubungan dgn bongkar muat, Bersihkan tangki tertmasuk COW ,Buang air dr slop tank
c. Kapan terjadinya kecelakaan ,posisi lokasi kejedian , Penyebab kejadian kecelakaan ,Tindakaan2 yg telah dilakukan utk pertolongan.
Naskah 6
1. Apa saja yang tercakup dalam pengertian kenavigasian ?
Jawab :
Yang tercakup dalam pengertian kenavigasian adalah :
- Pelayaran yang direncanakan sebelumnya dengan memperhitungkan semua informasi yang ada, dan setiap haluan yang diberikan harus dicek sebelum pelayaran dimulai.
- Selama pengawasan haluan yang dikemudikan posisi dan kecepatan harus dipastikan pada interval waktu yang telah ditetapkan agar kapal itu tetap mengikuti haluan yang ditetapkan.
2. a. Pihak mana yang mengadakan sarana bantu navigasi pelayara dan siapa yang mengoperasikan ?
b. Bagaimana melindungi sarana dimaksud ?
c. Sejauh mana kapal yang berlayar di perairan Indonesia menanggung biaya penggunaan sarana tersebut ?
Jawab :
a. Pihak yang mengadakan sarana Bantu napigasi pelayaran adalah pihak navigasi (tertip Bandar) dan yang mengeperasikan adalah kenavigasian.
b. Cara melindungi navigasi adalah dgn melakukan pemeliharaan & pengontrolan secara berkala.
c. Apabila kpl tsb telah memasuki & menggunakan sarana navigasi tsb.
3. Apa yang dimaksud dengan berita marabahaya meteorology dan siaran tanda waktu standar ?
Jawab :
Adalah informasi yg disampaikan setiap 6 jam skali oleh badan meteorology yg disesuaikan dgn standart waktu (GMT).
4. Jelaskan perbedaan charter kapal dan sewa kapal !
Jawab :
~Charter kpl,menggunakan crew
~Sewa kpl,kapalnya saja
5. Sebutkan macam-macam charter kapal !
Jawab :
Macam-macam carter kapal adalah :
- Time charter
- Voyage charter
- Bareboart charter
6.Jelaskan tentang persyaratan kapal laik laut menurut KUHD !
Jawab :
Persyaratan kapal laik laut menurut KUHD adalah :
- Sertifikat kesempurnaan
- Sertifikat keselamatan
- Sertifikat keselamatan radio
- Sertifikat lambung timbul
- Sertifikat penumpang
- Sertifikat pembebasan
6. Jelaskan pengertian PKL ?
Jawab :
PKL adalah suatu persetujuan antara seseorang dengan majikan dengan perjanjian itu seseorang jadi mengikatkan diri kepada majikan untuk bekerja menurut ketentuan yang sah dan majikan mengikatkan diri untuk membayar orang tadi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan dibuat dihadapan syahbandar dan ditanda tangani pejabat tersebut dan dibiayai oleh majikan.
7. Apakah perbedaanantara Pimpinan dan Pimpinan di kapal ?
Jawab :
- Pimpinan adalah karena nakhoda merupakan pimpinan umum, wakil pemilik kapal dan mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan tata tertib terhadap awak kapal sesuai pasal 393 KUHD.
- Pimpinan kapal adalah ia memegang pimpinan kapal yang pada etip peristiwa tertentu harus mengambil keputusan/sikap sesuai dengan kecakapan keselamatan dan kebijaksanaan sebagaimana diperlukan untuk tugasnya.
8. Jelaskan perbedaan antara PKL dan Perjanjian kerja umum !
Jawab :
Perbedaan PKL dengan perjanjian kerja umum adalah :
- PKL adalah perjanjian dimana pihak yang satu sebagai buruh kapal yang mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak lainnya sebagai majikan dengan mendapatkan upah selama waktu tertentu.
- Perjanjian kerja Umum adalah
9. Alasan mendesak apakah yang dapat dipakai untuk memberhentikan pelaut dari dinesnya di kapal ?
Jawab :
Alasan mendesak adalah :
- Alasan mendesak apabila anak buah kapal menganiaya nakhoda .
- Apabila pelaut menyeludup atau menceba menyeludupkan/membawa barang-barang seludupan tanpa sepengetahuan nakhoda/penguasa.
- Apabila pelaut suka mabuk-mabukan, bertingkah laku tidak senonoh walaupun sudah diperigatkan.
- Apabila melakukan pencurian, pengelapan atau kejahatan lain.
- Dan lain-lain.
DPKP 2002 - 130502 – 95
HUKUM MARITIM
2. a. Hukum Maritim Indonesia mempunyai beberapa dasar hukum yang berlaku secara International dan nasional. Sebutkan 4 dasar hokum tersebut yang berlaku secara Internasional.
b. Indonesia telah memiliki beberapa produk hukum, namun masih menggunakan hukum Internasional, mengapa hal tersebut masih tetap diperlukan ?
Jawab :
a. Hukum Maritim Indonesia mempunyai dasar hukum yang berlaku secara Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar